AD DKM Jami' Babul Jannah
ANGGARAN DASAR (AD)
DEWAN KEMAKMURAN MASJID BABUL JANNAH
NUSA HARAPAN PERMAI
DEWAN KEMAKMURAN MASJID BABUL JANNAH
NUSA HARAPAN PERMAI
=================================
“Dan (diantara orang-orang munafik itu) ada orang-orang yang mendirikan masjid untuk menimbulkan kemudhratan (pada orang-orang mukmn), untuk kekafiran dan untuk memecah belah antara orang-orang mukmin serta menunggu kedatangan orang-orang yang telah memerangi Allah dan Rasul-Nya sejak dahulu. Mereka sesungguhnya bersumpah “kami tidak menghendaki selain kebaikan“Dan Allah menjadi saksi bahwa sesungguhnya mereka itu adalah pendusta (dalam sumpahnya). (QS At-Taubah, ayat 107
إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ
بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ
يَخْشَ إِلَّا اللَّهَ فَعَسَى أُولَئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ
“Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah
ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap
mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain
kepada Allah. Maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan
orang-orang yang mendapat petunjuk” (QS. At-Taubah [9]: 18).“Dan (diantara orang-orang munafik itu) ada orang-orang yang mendirikan masjid untuk menimbulkan kemudhratan (pada orang-orang mukmn), untuk kekafiran dan untuk memecah belah antara orang-orang mukmin serta menunggu kedatangan orang-orang yang telah memerangi Allah dan Rasul-Nya sejak dahulu. Mereka sesungguhnya bersumpah “kami tidak menghendaki selain kebaikan“Dan Allah menjadi saksi bahwa sesungguhnya mereka itu adalah pendusta (dalam sumpahnya). (QS At-Taubah, ayat 107
“Sesungguhnya Allah
menyukai orang-orang yang berperang di jalan-Nya dalam barisan yang teratur
seakan akan mereka seperti suatu bangunan yang kokoh. (QS Ash-Saff, ayat 4)
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam Anggaran Dasar ini yang
dimaksud dengan:
1.
Dewan
Kemakmuran Masjid Babul Jannah Nusa Harapan Permai (selanjutnya disebut DKM
Babu Jannah NHP) adalah organisasi yang dikelola oleh jamaah muslim dan
muslimah dalam melaksanakan aktivitas di masjid untuk kemakmuran masjid agar
terkelola dengan baik, terstruktur dalam bidang-bidang: ‘Idarah, ‘Imarah dan
Ri’ayah.
2.
‘Idarah
adalah kegiatan pengelolaan yang menyangkut perencanaan, pengorganisasian,
pengadministrasian, keuangan, pengawasan dan pelaporan.
3.
‘Imarah
adalah kegiatan memakmurkan masjid seperti peribadatan, pendidikan, kegiatan
sosial dan peringatan hari besar Islam.
4.
Ri’ayah
adalah kegiatan pemeliharaan bangunan, peralatan, lingkungan, kebersihan,
keindahan dan keamanan Masjid termasuk penentuan arah kiblat.
5.
MASJID
adalah Masjid Babul Jannah, Nusa Harapan Permai.
6.
Takmir
adalah jamaah yang memakmurkan MASJID dan memenuhi syarat menjadi anggota DKM
Babul Jannah NHP.
7.
Pengurus adalah
anggota struktural yang dipilih dalam Musyawarah Umum/Musyawarah Umum Luar
Biasa dan oleh Tim Formatur, terdiri dari Penasehat/Pembina, Pengarah, dan
Pengurus Harian.
8.
Penasehat/Pembina
adalah anggota structural yang dipilih berdasarkan kriteria yang disebutkan
dalam AD & ART dengan melakukan fungsi pendampingan dan bimbingan
organisasi kepada Pengurus Harian.
9.
Pengarah
adalah anggota structural yang dipilih berdasarkan kriteria yang disebutkan
dalam AD & ART dengan melakukan fungsi, pengawasan, dan pertimbangan
organisasi kepada Pengurus Harian.
10.
Pengurus
Harian (selanjutnya disebut “PH”) adalah sekelompok anggota yang diberi
amanah untuk melaksanakan tugas
pengelolaan MASJID sesuai dengan AD & ART organisasi dalam jangka waktu
yang telah ditentukan.
11.
Musyawarah Umum
adalah pertemuan anggota Dewan Kemakmuran Masjid Babul Jannah NHP yang diadakan
pada periode tertentu sebagai amanat organisasi yang tertuang di dalam Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga DKM Babul Jannah NHP.
12.
Musyawarah Umum
luar biasa adalah pertemuan anggota Dewan Kemakmuran Masjid Babul Jannah NHP
yang diadakan karena terdapat keadaan yang membahayakan organisasi seperti yang
tertuang di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga “DKM Babul Jannah
NHP”.
13.
Demisioner
adalah suatu kondisi dimana Pengurus sudah tidak memiliki kuasa lagi untuk
membuat keputusan atau kebijakan dan tetap menunggu dengan melaksanakan tugas
rutin pengelolaan hingga di berikannya mandat baru oleh Musyawarah Umum / Musyawarah Umum Luar Biasa..
BAB II
NAMA, WAKTU, DAN
TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 2
NAMA
Organsasi ini bernama “ DEWAN KEMAKMURAN MASJID BABUL JANNAH NUSA
HARAPAN PERMAI “, yang disingkat dengan “ DKM BABUL JANNAH NHP“.
Pasal 3
WAKTU BERDIRI
“DKM BABUL
JANNAH NHP” berdiri pada tanggal 19 Nopember 2003,
untuk jangka waktu yang lamanya tidak dapat ditentukan.
Pasal 4
TEMPAT KEDUDUKAN
“DKM BABUL
JANNAH NHP” berkedudukan di Masjid Babul Jannah, Kompleks Perumahan Nusa
Harapan Permai Blok B8 RT 02 RW 02, Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya,
Kota Makassar.
BAB III
AZAS, TUJUAN
DAN USAHA
Pasal 5
AZAS
“DKM BABUL JANNAH NHP “ berazaskan Islam, yang berpedoman pada
Al-Qur’an dan Al-Hadist, sesuai pemahaman Ahlusunnah Waljama’ah (Empat Mazhab,
Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hambali).
Pasal 6
TUJUAN
1. Mewujudkan
dan membina masyarakat yang beriman dan bertaqwa kepada Allah S.W.T berilmu dan beramal shaleh dalam rangka
mengabdi kepada Allah untuk mencapai keridhoan-Nya.
2. Menegakkan
Tauhid dan menghidupkan Sunnah serta memupuk ukhuwah Islamiyah demi terwujudnya
kehidupanbermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diridhoi oleh Allah S.W.T.
3. Mendirikan dan memakmurkan masjid serta melaksanakan
fungsi masjid sebagai pusat ibadah dan pembinaan ummat islam
Pasal 7
USAHA
1.
Membina
keimanan ummat islam, agar berilmu dan bertaqwa dalam rangka mengabdi kepada
Allah S.W.T.
2.
Menyelenggarakan
kegiatan yang bernafaskan islam dibidang da’wah, sosial, ekonomi dan pendidikan
3.
Melaksanakan
amar ma’ruf nahi munkar.
BAB IV
FUNGSI DAN TUGAS
Pasal 8
FUNGSI
1. Sebagai
alat perjuangan dan pembinaan ummat islam, khususnya di Kompleks Perumahan Nusa
Harapan Permai, Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
2.
Menggali
dan mengembangkan segala potensi yang ada pada jama’ah.
3.
Membentengi
aqidah ummat islam berdasarkan Ahlusunnah Waljama’ah.
Pasal 9
TUGAS
1.
Menjalin
ukhuwah Islamiyah.
2.
Menegakkan
syi’ar Islam.
3.
Menghidupkan
semangat musyawarah.
BAB V
KEANGGOTAAN DAN PENGURUS
Pasal 10
KEANGGOTAAN (JAMA’AH)
1.
Anggota
(Jama’ah) Biasa DKM BABUL JANNAH NHP adalah Ummat Islam yang bermukim/berdomisili
di Kompleks Perumahan
Nusa Harapan Permai, Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
a. Anggota kehormatan
Pasal 11
PENGURUS
Pengurus adalah anggota yang dipilih
dan diangkat melalui Musyawarah Umum atau Musyawarah Umum Luar Biasa dan Tim
Formatur.
2.
Pengarah
3.
Pengurus
Harian Terdiri dari:
a.
Ketua
Umum
b.
Wakil
Ketua Umum
c.
Sekretaris
d.
Wakil
Sekretaris
e.
Bendahara
f.
Wakil Bendahara
g.
Dewan Majelis
Peribadatan
h.
Dewan Majelis
Pembangunan dan Pemeliharaan Sarana/prasarana
i.
Dewan Majelis
Pengerahan Zakat, Shodaqoh dan Wakaf ( Ziswaf )
j.
Dewan Majelis
Taklimah, Dakwah
k.
Dewan Majelis
Amal Usaha
BAB VI
PERBENDAHARAAN (KEUANGAN)
Pasal 13
Perbendaharaan (keuangan) diperoleh
dari usaha-usaha dan sumbangan yang halal dan tidak mengikat.
BAB VII
PERMUSYAWARAHAN
Pasal 14
1. Hasil
Musyawarah Umum / Musyawarah Umum Luar Biasa adalah merupakan keputusan
tertinggi dalam memecahkan setiap permasalahan DKM BABUL JANNAH NHP.
2. Musayawarah hanya dapat dilakukan oleh keanggotaan DKM BABUL JANNAH NHP
3. Musyawarah yang dimaksud pada Pasal 14 ayat 2 adalah:
a) Musyawarah Umum / Musayawarah Umum Luar Biasa
b) Musyawarah Kerja
c) Rapat-rapat Rutin dan Insidental
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 15
1. Perubahan
dan penambahan Anggaran Dasar (AD) dan Anggran Rumah Tangga (ART) dapat
dilakukan melalui Musyawarah
Umum/Musyawarah Umum Luar Biasa, yang dihadiri oleh keanggotaan Struktural dan
Anggota Biasa dengan persetujuan dari ⅔ (dua per tiga) dari Anggota yang hadir.
2. Perubahan
Anggaran Dasar (AD) dimuat dalam Amandemen tersendiri.
BAB IX
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 16
Pembubaran organisasi hanya dilakukan
oleh Musyawarah Umum dan disetujui oleh seluruh Anggota.
BAB X
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 17
Hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran Dasar ini, selanjutnya akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
serta Peraturan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan
Anggaran Dasar ini.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 18
1.
Apabila
dikemudian hari terdapat kekeliruan pada Anggaran Dasar ini maka akan direvisi
melalui Amandemen dalam Musyawarah Umum.
2.
Anggaran
Dasar ini disahkan pada Musyawarah Umum, Hari Rabu
Tanggal Tujuh Bulan Maret Tahun Dua Ribu Delapan Belas.
3.
Anggaran
Dasar ini berlaku terhitung sejak tanggal disahkan dan ditetapkan.
Ditetapkan di : Makassar
Pada Tanggal : 7 Maret 2018
STEERING COMMITTEE DEWAN KEMAKMURAN
MASJID BABUL JANNAH NUSA HARAPAN PERMAI
Selaku :
Pemegang Mandat Penyusunan /Penetapan
AD-ART DKM BABUL JANNAH NHP
KETUA, SEKRETARIS
ZAINI AMRUN MANDASINI
ZAINI AMRUN MANDASINI
ANGGOTA, ANGGOTA, ANGGOTA,
DRS.
ARIFIN MUHAMMAD KAISAR ABD. HARIS
Komentar
Posting Komentar